PPDB Jadi SPMB, Kepala Sekolah Diminta Cermat Menentukan Daya Tampung
Serang, 18 Maret 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Usulan Daya Tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMPN 1 Ciruas mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Sebanyak 83 kepala SMP negeri dari 92 sekolah yang ada di Kabupaten Serang hadir dalam acara ini. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, H. Engkos Kosasih, yang juga selaku Ketua Tim SPMB serta Manajer Tim BOS SD/SMP Diskbud Kab. Serang. Selain itu, hadir pula Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter, Elda Indrayani, beserta staf jajarannya.
Perubahan Kebijakan SPMB Tahun Ini
Dalam paparannya, H. Engkos Kosasih menjelaskan bahwa secara umum, tidak ada perubahan signifikan antara sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya dan SPMB saat ini. Namun, terdapat beberapa penyesuaian pada persentase jalur penerimaan, terutama pada jalur prestasi.
“Perbedaan mengenai PPDB dan SPMB yang sekarang sebenarnya sama. Hanya perbedaannya tidak terlalu signifikan, hanya ada perubahan di beberapa titik, terutama di persentase. Misalnya, dulu zonasi itu 60 persen, prestasi kalau tidak salah 15 persen, sekarang ini nilai prestasinya 25 persen,” ujar Engkos Kosasih.
Perubahan ini akan berdampak pada komposisi penerimaan siswa di sekolah-sekolah tertentu. Ia mencontohkan bahwa jika sebelumnya sekolah seperti SMPN 1 Ciruas dapat menerima siswa dari zona dengan radius satu kilometer sebanyak 1.000 siswa, kini kemungkinan hanya sekitar 800 hingga 900 siswa saja karena kuota jalur prestasi meningkat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kepala sekolah harus cermat dalam mengusulkan daya tampung siswa dan mempertimbangkan faktor profesionalisme dalam pengambilan keputusan.
“Yang pertama, yang Bapak/Ibu harus pikirkan itu profesionalisme, jangan ikutin hati nurani. Yang kedua, insyaAllah Kabupaten Serang kemarin itu PPDB terbaik. Mohon dipahami, kita tidak bisa sekaligus memperbaiki sistem PPDB 100 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Engkos menekankan bahwa kebijakan SPMB kali ini memiliki fleksibilitas dalam daya tampung, terutama bagi sekolah yang mengalami kelebihan jumlah calon peserta didik yang tidak tertampung.
“Kebijakan yang fleksibel juga dari SPMB sekarang itu, daya tampung bagi satuan pendidikan yang memiliki kelebihan peserta didik yang tidak diterima, itu boleh, pengecualian ya. Kan satu rombel itu 32, boleh sampai 45. Tapi kita akan berangkat selektif, tidak semua sekolah,” ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan agar kepala sekolah tidak hanya berorientasi pada kuantitas siswa, tetapi juga mempertimbangkan cipta kondisi lingkungan dan sarana prasarana sekolah.
“Jangan sampai misal kemarin Pontang 1 yang tidak diterima 1 kelas, hari ini dihabiskan. Dinas pendidikan punya hak veto untuk melakukan verifikasi dan putusan. Daya tampung tidak bisa berubah, kalau sudah menentukan usulan jangan sampai setelah SK turun ada perubahan usulan. Jangan memaksakan menambah daya tampung sekiranya ketersediaan sarprasnya tidak memungkinkan atau kondisi ruangan kelas sudah tidak layak atau rusak,” tegasnya.
Penjelasan Teknis oleh Tim Pokja SPMB
Materi selanjutnya disampaikan oleh Badru Tamam, perwakilan dari Tim Pokja SPMB. Ia memaparkan Petunjuk Teknis SPMB yang merujuk pada Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Terkait Pengaturan Pembentukan Rombongan Belajar (Rombel).
Menurutnya, dalam kondisi normal, jumlah peserta didik per rombel di jenjang SMP adalah maksimal 32 siswa. Namun, dalam situasi pengecualian, jumlah ini bisa ditambah dengan beberapa kriteria tertentu, seperti:
- Keterbatasan jumlah satuan pendidikan di wilayah tersebut sehingga daya tampung SMP lebih rendah dibandingkan jumlah lulusan SD.
- Keterbatasan jumlah pendidik yang menyebabkan jumlah peserta didik per rombel harus ditingkatkan.
Pengecualian ini diatur dalam Permendikbudristek No. 47 Pasal 8 Ayat 4, di mana jumlah peserta didik per rombel dapat melebihi 32 siswa dengan ketentuan maksimal 45 siswa per rombel, tergantung pada faktor kepadatan penduduk dan aksesibilitas pendidikan di wilayah tersebut.
Tim Pokja SPMB juga menegaskan bahwa setiap sekolah wajib memproyeksikan daya tampung mereka berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana, kapasitas anggaran, serta jumlah tenaga pendidik yang tersedia.
“Satuan pendidikan harus memetakan jumlah peserta didik yang bisa ditampung, mengevaluasi ketersediaan sarana prasarana, serta menentukan proyeksi kebutuhan tenaga pendidik agar usulan daya tampung lebih realistis,” jelas Badru Tamam.
Dinas Pendidikan sendiri memiliki kewenangan untuk memverifikasi, memvalidasi, dan menetapkan usulan daya tampung yang diajukan oleh sekolah. Jika terdapat kondisi pengecualian, usulan tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh UPT Kemendikbudristek sebelum akhirnya disahkan.
Tata Kelola Keuangan Sekolah Juga Jadi Sorotan
Selain membahas teknis penerimaan siswa baru, dalam sosialisasi ini juga disinggung soal tata kelola keuangan sekolah. Engkos Kosasih menegaskan pentingnya kas opname, yaitu pengecekan dan kontrol arus kas oleh bendahara sekolah.
“Kas opname itu harus benar-benar dicek dan dikontrol lalu lintas keuangan di bendahara sekolah. Tidak boleh lebih, tidak boleh kurang,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan dana sekolah harus dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat menghambat operasional sekolah.
Diskusi dan Tanya Jawab
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para kepala sekolah yang hadir diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait implementasi SPMB di sekolah masing-masing.
Beberapa pertanyaan yang muncul berkaitan dengan mekanisme verifikasi daya tampung, kebijakan pengecualian jumlah peserta didik per rombel, serta kendala teknis dalam pelaksanaan SPMB di lapangan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para kepala sekolah dalam menyiapkan proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku. (edq)
