Skip to content

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
(MKKS) SMP KABUPATEN SERANG

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN LANDASAN

Pasal  1
NAMA ORGANISASI

  1. Nama Organisasi adalah “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Kabupaten Serang” disingkat MKKS SMP Kabupaten Serang .
  2. SMP yang dimaksud adalah SMP Negeri dan Swasta yang memiliki izin operasional.

Pasal  2
KEDUDUKAN

MKKS SMP Kab. Serang berkedudukan di lingkungan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Serang.

Pasal  3
LANDASAN

MKKS SMP Kab. Serang berlandaskan idil dan konstitusional Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
AZAS

MKKS SMP Kab. Serang berazaskan kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.

Pasal 5
TUJUAN

  1. Untuk Meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator, dan interprenuer.
  2. Untuk meningkatkan profesionalisme guru dengan penguasaan kompetensi sebagai Kepala Sekolah.
  3. Menyelaraskan secara profesional perkembangan dunia pendidikan yang mengarah kepada Standardisasi Pendidikan Nasional.
  4. Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan di tingkat SMP se-Kabupaten Serang.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 6
FUNGSI

  1. MKKS SMP Kab. Serang dibentuk untuk mengikat tali persaudaraan dan kerjasama antar-sekolah di tingkat SMP se-Kabupaten Serang.
  2. MKKS SMP Kab. Serang dibentuk sebagai mitra kerja dan fasilitator antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dengan SMP se- Kabupaten Serang.
  3. MKKS SMP Kab. Serang dibentuk untuk menggalang ketahanan dan pertahanan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang.

Pasal 7
KEGIATAN

Untuk menjalankan fungsinya, MKKS SMP Kab. Serang melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota serta membimbing para Guru dalam bidang pendidikan dalam hal Kegiatan Belajar Mengajar.
  2. Melindungi kepentingan dan hak-hak anggota MKKS SMP Kab. Serang serta Guru-guru.
  3. Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota serta guru-guru sebagai pendidik terhadap Bangsa, Negara, dan Korp Guru.
  4. Membantu kegiatan monitoring internal.
  5. Melakukan studi banding kependidikan dengan sekolah-sekolah daerah lain atau sekolah-sekolah negara lain.
  6. Memfasisilatsi peningkatan prestasi siswa baik akademik maupun non akademik.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
DASAR

Anggota MKKS SMP Kab. Serang adalah seluruh Kepala Sekolah SMP (negeri dan swasta) yang berada di Kabupaten Serang.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MKKS SMP Kab. Serang.

BAB V
ORGANISASI DAN TATALAKSANA

Pasal 10
ORGANISASI

  1. MKKS SMP Kab. Serang tersusun atas dua tingkat, yaitu Tingkat Kabupaten yang berkedudukan di Kabupaten Serang dan Tingkat Rayon  yang berkedudukan di Rayon 1, 2, 3, 4, 5, dan 6
  2. Kepengurusan MKKS SMP Kab. Serang terdiri atas :
  • Dewan Pembina
  • Pengurus Pusat
  • Pengurus Rayon

Pasal 11
KEPENGURUSAN MKKS SMP KAB. SERANG

  1. Pengurus MKKS SMP Kab. Serang Tingkat Kabupatenterdiri atas :
  • Pengurus harian
  • Enam orang ketua rayonex officio
  • Dua orang masing-masing seksi/bidang yang dibutuhkan
  1. Pengurus MKKS SMP Tingkat RayonTerdiri atas:
  • satu orang ketua
  • satu orang sekretaris
  • satu orang bendahara
  • dua orang anggota

atau sesuai kebutuhan di masing-masing rayon

Pasal 12
TATALAKSANA

Tatalaksana MKKS SMP KAB. SERANG dilakukan melalui :

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan MKKS SMP Kab. Serang.
  2. Musyawarah Paripurna (Muspar)
  3. Rapat Kerja (Raker)
  4. Musyawarah istimewa.

Pasal 13
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN MKKS SMP KAB. SERANG

  1. Dewan Pembina MKKS SMP Kab. Serang mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus MKKS SMP Kab. Serang .
  2. Pengurus MKKS SMP Kab. Serang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan AD/ART dan program kerja yang ditetapkan dalam rapat kerja.

BAB VI
MUSYAWARAH

Pasal 14
MUSYAWARAH PARIPURNA (MUSPAR)

Musyawarah Paripurna (MUSPAR) merupakan forum tertinggi dalam tubuh organisasi MKKS SMP Kab. Serang.

Pasal 15
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MUSYAWARAH PARIPURNA (MUSPAR)

  1. Musyawarah Paripurna (MUSPAR) merupakan forum teringgi MKKS SMP Kab. Serang yang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun.
  2. Musyawarah Paripurna (MUSPAR) meminta Pertanggungjawaban pengurus MKKS SMP Kab. Serang.
  3. Musyawarah Paripurna (MUSPAR) menetapkan AD/ARTMKKS SMP Kab. Serang .
  4. Memilih dan mengangkat ketua.

Pasal 16
MUSYAWARAH ISTIMEWA

Musyawarah Istimewa (MI) MKKS SMP Kab. Serang dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MKKS SMP Kab. Serang serta dihadiri dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MKKS SMP Kab. Serang.

Pasal 17
KEDUDUKAN DAN WEWENANG MUSYAWARAH ISTIMEWA

Kewajiban dan Hak Musyawarah Istimewa :

  1. Menyelengarakan sidang untuk meminta pertanggungjawaban ketua yang tidak melaksanakan AD/ART organisasi.
  2. Memberhentikan ketua yang tidak menjalankan AD/ART organisasi.
  3. Bila ketua diberhentikan, maka MI dapat menentukan/memilih ketua yang baru untuk menjalankan masa bakti kepengurusan sebelumnya sampai dilaksanakanya Musyawarah Paripurna (MUSPAR).

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 18
RAPAT KERJA

Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan tiga tahun sekali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh pengurus MKKS SMP Kab. Serang dan dihadiri oleh Pembina, Pengurus MKKS SMP Kab. Serang dan Anggota.

Pasal 19
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA

Tugas dan Wewenang Rapat Kerja, yaitu :

  1. Merumuskan Program Kerja selama tiga tahun masa bakti kepengurusan.
  2. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan pengurus MKKS SMP Kab. Serang
  3. Merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
  4. Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
  5. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
  6. Mengadakan evaluasi kerja setiap setahun sekali.
  7. Melakukan evaluasi program kerja setiap setahun sekali.
  8. Mensahkan hasil Rapat Kerja.

Pasal 20
RAPAT BIDANG ATAU KEPENGURUSAN

  1. Rapat Bidang adalah rapat yang dilakukan oleh bidang masing-masing.
  2. Rapat Bidang diikuti oleh pengurus bidang masing-masing.
  3. Rapat Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang Masing-masing.
  4. Rapat Bidang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu secara berkala.

Pasal 21
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT BIDANG

Tugas dan Wewenang Rapat Bidang, yaitu :

  1. Membahas program kerja masing-masing bidang.
  2. Merumuskan program kerja masing-masing bidang.
  3. Menjalankan program kerja yang telah disahkan oleh Rapat Kerja.
  4. Mengadakan evaluasi di masing-masing bidang.

Pasal 22
RAPAT ANGGOTA

  1. Rapat anggota ialah rapat yang diikuti oleh seluruh anggota.
  2. Rapat anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali dan atau lebih apabila diperlukan rapat anggota bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Pasal 23
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA

Tugas dan Wewenang rapat anggota ialah, yaitu :

  1. Membahas program kerja yang telah dilaksanakan.
  2. Membahas perkembangan kependidikan.
  3. Evaluasi program kerja secara menyeluruh.

BAB VIII
SIDANG-SIDANG

Pasal 24
SIDANG MUSYAWARAH PARIPURNA

  1. Didalam Musyawarah Paripurna MKKS SMP Kab. Serang terdapat beberapa sidang diantaranya :
  • Sidang Paripurna.
  • Sidang Komisi.
  1. Sidang Paripurna adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta, dan mempunyai wewenang menetapkan hasil dari sidang-sidang yang ada dalam Musyawarah Paripurna.
  2. Sidang Komisi adalah sidang yang membahas agenda utama dan kemudian hasil dari sidang tertutup di bahas di sidang pleno/paripurna.

Pasal 25
SIDANG MUSYAWARAH ISTIMEWA

Sidang Musyawarah Istimewa terdiri atas :

  1. Sidang Paripurna.
  2. Sidang Komisi.

Pasal 26
SIDANG RAPAT KERJA

  1. Didalam Sidang Rapat Kerja Terdiri atas beberapa sidang, yaitu :
  • Sidang Paripurna.
  • Sidang Komisi.
  1. Sidang Paripurna ialah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta Rapat Kerja, dan mempunyai wewenang menetapkan hasil dari sidang-sidang yang ada didalam Sidang Paripurna.
  2. Sidang Komisi ialah sidang yang membahas beberapa agenda, yaitu :
  • Komisi A Program Pengembangan Organisasi
  • Komisi B Program Kurikulum dan Pengembangan Pendidikan
  • Komisi C Program Pembinaan Peserta Didik
  • Komisi D Program Sarana & Prasarana
  • Komisi E Program Kesejahteraan dan Pelayanan Anggota
  • Komisi F Program Humas

atau sesuai kebutuhan berdasarkan program yang dijalankan.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 27
SUMBER KEUANGAN

Sumber keuangan Organisasi terdiri atas:

  1. Iuran anggota
  2. Hasil usaha yang sah menurut hukum dan tidak menyalahi aturan, Undang-Undang Pendidikan Nasional  dan juga Undang-Undang Guru.
  3. Dari sumbangan bantuan yang tidak mengikat dan tidak merugikan organisasi yang sah secara hukum.
  4. Sumber keuangan lainya yang sah menurut hukum.

Pasal 28
ANGGARAN KEUANGAN

Anggaran keuangan MKKS SMP Kab. Serang direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturanya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN

Pertanggungjawaban kekayaan MKKS SMP Kab. Serang disampaikan pada Musyawarah Paripurna (MUSPAR).

Pasal 30
LAMBANG DAN ATRIBUT

Lambang dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MKKS SMP Kab. Serang.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 31
PEMBUBARAN

Pembubaran MKKS SMP Kab. Serang dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Paripurna (MUSPAR) atau Musyawarah Istimewa yang diselenggarakan untuk itu.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 32
PENUTUP

  1. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah Paripurna (MUSPAR).
  2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.