Periodisasi Kepala Sekolah: Antara Regulasi, Realitas, dan Guyonan yang Serius
Catatan Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Serang
Setiap kebijakan pendidikan hampir selalu melahirkan dua hal sekaligus: harapan dan kegelisahan. Hal yang sama terjadi ketika Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodisasi kepala sekolah mulai diperbincangkan. Di ruang-ruang formal, kebijakan ini dibahas dengan istilah “penyegaran organisasi” dan “penguatan tata kelola”. Namun di ruang yang lebih jujur- grup WhatsApp kepala sekolah dan guru-diskusinya justru lebih cair, lugas, bahkan diselingi canda.
Ada yang nyeletuk ringan, “Baguslah… nanti ditempatkan di satu sekolah, dijamin bubar.”
Candaan ini muncul saat membahas kemungkinan kepala sekolah yang habis masa jabatannya kembali menjadi guru. Terdengar lucu, tetapi sesungguhnya menyimpan kekhawatiran serius: apakah sistem kita siap mengelola transisi kepemimpinan tanpa gejolak?
Belajar dari SD: Kembali Jadi Guru Itu Tidak Sesederhana Teori
Beberapa rekan mengingatkan, “SD lebih dulu diterapkan… hasilnya, kembali jadi guru bukan perkara mudah, banyak persoalan yang harus dibenahi.”
Pengalaman di jenjang SD menunjukkan bahwa perubahan status dari kepala sekolah kembali menjadi guru sering kali menyisakan persoalan psikologis, beban kerja, penyesuaian peran, hingga relasi dengan kepala sekolah baru.
Di atas kertas, semuanya tampak rapi. Namun di lapangan, proses adaptasi ini memerlukan sistem pendampingan yang belum sepenuhnya tersedia.
Waktu yang Akan Menguji Regulasi
Dalam diskusi yang lebih reflektif, muncul komentar yang terdengar sederhana tetapi tajam:
“Lihat saja waktu yang akan membuktikan, apakah Kepmen Nomor 7 Tahun 2025 ini berdampak lebih positif atau sebaliknya.”
Pernyataan ini rasanya paling adil. Tidak reaktif, tidak menolak, tetapi juga tidak menelan mentah- entah. Karena sejatinya, kebijakan pendidikan memang baru bisa dinilai setelah bersentuhan dengan realitas sekolah yang beragam.
Plus–Minus Periodisasi Kepala Sekolah
Secara objektif, kebijakan periodisasi memang memiliki kelebihan dan tantangan. Dari sisi kelebihan, masa jabatan yang jelas mendorong profesionalisme dan akuntabilitas. Kepala sekolah dituntut fokus pada kinerja dan target mutu, bukan sekadar “mengamankan kursi”. Regenerasi kepemimpinan pun terbuka lebih luas, memberi kesempatan bagi guru-guru potensial untuk naik peran.
Namun dari sisi tantangan, pergantian pimpinan yang terlalu cepat berisiko mengganggu kontinuitas program sekolah. Di daerah dengan keterbatasan SDM, calon pengganti belum tentu siap. Jika sistem evaluasi kinerja belum objektif dan transparan, keputusan perpanjangan atau penghentian jabatan pun rawan dipersepsikan tidak adil.
Antara Serius dan Satir di Ruang Diskusi
Di sinilah warna diskusi WA menjadi menarik. Ada yang membayangkan skenario unik:
“Mantan kepsek dijadikan satu sekolah untuk kembali jadi guru, kepseknya orang baru-kayaknya seru, ya?”
Terdengar jenaka, tetapi sekaligus menyindir absennya desain transisi yang matang.
Ada pula yang menimpali dengan humor sosial:
“Kepsek mutasi jadi Kepala SPPG, lumayan… supir MBG saja 3 juta, masa kepalanya nggak 10 juta?”
Humor ini mencerminkan keresahan soal alih fungsi jabatan dan kejelasan karier pasca-kepala sekolah.
Bahkan ada yang membandingkan dengan jabatan lain:
“Kepala desa satu periode delapan tahun, kenapa kepala sekolah cuma empat tahun?”
Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi menyentuh isu keadilan struktural dan beban tanggung jawab jabatan.
Sekolah Rakyat dan Ujian Profesionalisme
Diskusi makin menarik ketika muncul ide setengah bercanda, setengah serius:
“Untuk membuktikan kepala sekolah juga guru profesional, Sekolah Rakyat diisi guru-guru mantan kepala sekolah.”
Komentar ini langsung diamini dengan respons singkat namun padat: “Setuju pisan.”
Di balik canda tersebut tersimpan pesan kuat: jabatan kepala sekolah seharusnya tidak memutus identitas profesional sebagai guru, melainkan memperkaya kompetensinya.
Dari Grup WA ke Senayan?
Ketika diskusi mulai mengarah pada perubahan kebijakan, muncul kalimat penutup yang khas:
“Nah, ini bisa… monggo diperjuangkan.”
Lalu disusul celetukan berulang, “Kudu ka Senayan heula kitu, Ketua?”
Candaan ini menegaskan satu hal: suara lapangan ingin didengar lebih jauh, tidak berhenti di grup WA, tetapi sampai ke ruang pengambilan kebijakan.
Penutup: Kebijakan yang Perlu Dibumikan
Periodisasi kepala sekolah bukan ide yang keliru. Ia membawa semangat pembaruan, profesionalisme, dan tata kelola yang lebih sehat. Namun kebijakan ini akan benar-benar bermakna jika disertai kesiapan SDM, sistem transisi yang manusiawi, serta ruang dialog dengan para pelaku pendidikan di lapangan.
Kadang, justru dari candaan-candaan ringan itulah muncul kejujuran yang paling serius. Dan pendidikan, pada akhirnya, membutuhkan kebijakan yang tidak hanya rapi di regulasi, tetapi juga nyambung dengan realitas sekolah. (by edq)
