Menjaga Marwah SPMB 2026
Oleh : Endang Daruqutni (Kepsek SMPN 3 Kramatwatu)
SPMB tahun 2026 bukan sekadar agenda rutin tahunan dalam dunia pendidikan. Ia telah menjadi perhatian bersama, bahkan menjadi sorotan berbagai pihak karena menyangkut hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang adil, objektif, dan sesuai aturan. Sebagai kepala SMP yang dalam waktu dekat akan menghadapi proses SPMB, saya memandang bahwa tahun ini membutuhkan kewaspadaan, kesungguhan, dan integritas yang lebih kuat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kegelisahan tentang pentingnya menjaga integritas dalam SPMB juga mengemuka dalam forum sosialisasi juknis SPMB SMP Kab. Serang yang saya ikuti. Dalam forum tersebut, Kepala Seksi PDPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Koesnendi, mengingatkan bahwa:
“SPMB pada hakikatnya tidak mutlak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sukses tidaknya pelaksanaan SPMB tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah ataupun dinas pendidikan semata. Karena itu, dalam struktur kepanitiaan pun melibatkan berbagai OPD lain sebagai bentuk penguatan pengawasan dan sinergi bersama.
Mengapa demikian? Karena dinamika SPMB selalu memiliki tantangan tersendiri. Dari tahun ke tahun, sistem terus diperbaiki, regulasi terus diperkuat, dan pengawasan semakin diperketat. Namun demikian, berbagai persoalan masih saja muncul. Ada kepentingan, ada tekanan, ada harapan masyarakat, bahkan tidak jarang muncul praktik-praktik yang mencoba mencari jalan pintas di luar mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa secara umum mekanisme SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah masih menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. Namun terdapat beberapa penyesuaian penting.
“SPMB tahun ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, hanya ada beberapa perubahan dan penekanan,” ujar Koesnendi.
Beliau menjelaskan bahwa pada jalur prestasi kini ditambahkan unsur Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu variabel penilaian. Selain itu, terkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Diniyah Takmiliyah, syahadah menjadi salah satu syarat umum yang harus dimiliki calon peserta didik.
Kita tentu memahami bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap proses penerimaan murid baru selalu menghadirkan perhatian besar dari publik. Dalam kondisi seperti ini, seluruh pihak yang terlibat harus benar-benar menjaga marwah SPMB agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 menjadi salah satu penegas bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus berlangsung secara bersih dan transparan. Bahkan sejumlah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, turut mengeluarkan regulasi dan kebijakan khusus serta meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola SPMB agar bebas dari gratifikasi, titipan, maupun bentuk intervensi lainnya yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Sebab sesungguhnya persoalan terbesar dalam SPMB bukan hanya pada sistem, tetapi juga pada mentalitas sebagian oknum yang masih membawa pola pikir lama. Budaya “titip-menitip”, mencari jalur belakang, atau memanfaatkan kedekatan tertentu masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya hilang. Sisa-sisa mentalitas masa lalu itu memang tidak mudah dihapus dalam waktu singkat karena telah lama tumbuh dalam kebiasaan sosial masyarakat.
Dalam forum tersebut juga muncul pengingat penting bahwa SPMB merupakan proses yang memiliki resistensi dan potensi konflik cukup tinggi karena bersentuhan langsung dengan harapan masyarakat.
“Satu saja terjadi masalah, itu bisa melebar ke mana-mana,” ungkap Koesnendi.
Beliau juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini semua pihak dapat dengan mudah menjadi penyampai informasi di ruang publik.
“Sekarang semua orang bisa jadi jurnalis. Karena itu dibutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkan SPMB yang benar-benar transparan dan akuntabel.”
Namun kita tidak boleh menyerah pada keadaan. Justru SPMB 2026 harus menjadi momentum perubahan bersama. Semua pihak perlu mengambil bagian dalam menjaga proses ini tetap sehat dan bermartabat. Mulai dari masyarakat umum, pejabat, tokoh masyarakat, tokoh media, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, hingga insan pendidikan, semuanya memiliki tanggung jawab moral yang sama untuk mendukung SPMB yang bersih dan berkeadilan.
Bagi saya, SPMB sejatinya bukan hanya soal penerimaan peserta didik baru. Lebih dari itu, SPMB adalah cerminan kualitas mentalitas kolektif kita dalam menghormati aturan dan menjunjung keadilan. Di sinilah integritas diuji. Apakah kita benar-benar siap menempatkan aturan di atas kepentingan pribadi dan kelompok?
Karena itu, prinsip SPMB yang normatif, objektif, adil, dan humanis harus benar-benar ditegakkan. Normatif berarti berjalan sesuai regulasi. Objektif berarti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Adil berarti tidak membedakan siapa pun. Sedangkan humanis berarti tetap memberikan pelayanan yang ramah, santun, dan menghargai masyarakat.
Hal yang juga sangat penting adalah bagaimana sekolah menghadirkan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Layani dengan RAMAH. Tunjukkan pelayanan yang ramah,” pesan Koesnendi kepada seluruh panitia SPMB Satuan pendidikan”
Selain itu, beliau mengingatkan agar seluruh panitia benar-benar serius dalam proses validasi data karena waktu pelaksanaan SPMB tahun ini relatif lebih singkat.
“Mulai dari pendaftaran sampai pengumuman waktunya diperpendek. Saat pelaksanaan dimulai, benar-benar harus kerja lembur dan intens.”
Ada prinsip hukum yang sangat terkenal, equality before the law, bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan. Dalam konteks SPMB, siapa pun latar belakangnya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa yang merugikan hak masyarakat lain.
Akhirnya, mari kita jadikan SPMB 2026 sebagai langkah bersama memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Pendidikan yang baik harus dimulai dari proses yang baik pula. Ketika SPMB mampu dijalankan secara jujur, transparan, dan berkeadilan, maka sesungguhnya kita sedang membangun fondasi moral pendidikan yang lebih kuat bagi masa depan generasi bangsa.
SPMB 2026 harus sukses, bukan hanya sukses administrasi, tetapi juga sukses integritas.
(By Dheqi)
