Kepala Sekolah di Ruang Publik: Cerdas, Tenang, dan Bermartabat Menghadapi Media

WhatsApp Image 2026-01-21 at 06.36.33

Di era keterbukaan informasi, sekolah bukan lagi ruang tertutup. Setiap kebijakan, aktivitas, bahkan persoalan internal sekolah berpotensi menjadi konsumsi publik. Dalam konteks inilah kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai pemimpin pembelajaran, tetapi juga sebagai figur publik yang harus cakap berkomunikasi dengan media.

Hal inilah yang ditekankan oleh Engkos Kosasih, Pimpinan Redaksi RMOL Banten dan mantan Ketua PWI Serang Raya, dalam paparannya pada kegiatan Retret CKS (Calon Kepala Sekolah) SMP Kabupaten Serang (Nurul Fikri, 14/01/2026) beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan bahwa hubungan sekolah dengan pers sejatinya adalah hubungan yang setara dan saling menghormati bukan relasi kuasa, apalagi relasi ketakutan.

Pers Adalah Mitra, Bukan Ancaman
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Artinya, kehadiran wartawan di sekolah pada dasarnya adalah hal yang sah dan dilindungi hukum. Namun, Engkos menegaskan satu hal penting: tidak semua orang yang mengaku wartawan adalah wartawan yang profesional.

Wartawan yang bekerja secara profesional terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mulai dari kewajiban bersikap akurat, berimbang, independen, hingga larangan menerima suap atau menyalahgunakan profesi .

Kepala sekolah perlu memahami prinsip ini agar mampu membedakan mana kerja jurnalistik yang sah, dan mana tindakan oknum yang justru mencederai profesi pers itu sendiri.

Mengenali Tanda-Tanda Oknum
Dalam paparannya, Engkos mengingatkan bahwa kepala sekolah tidak perlu panik atau merasa terintimidasi ketika menghadapi pihak yang mengaku wartawan. Ada indikator sederhana yang bisa dikenali, seperti:

  • Tidak mampu menunjukkan kartu pers dan surat tugas, 
  • Datang dengan nada mengancam atau menggiring opini,
  • Mengaitkan pemberitaan dengan permintaan tertentu,
  • Tidak mau memberi ruang klarifikasi atau hak jawab.

Jika tanda-tanda ini muncul, maka kepala sekolah berhak bersikap tegas, karena itu bukan praktik jurnalistik yang benar.

Prosedur Satu Pintu: Bentuk Kecerdasan Kepemimpinan
Salah satu pesan penting dalam materi tersebut adalah pentingnya prosedur satu pintu dalam menerima tamu media. Setiap kepala sekolah perlu memastikan bahwa:

  •  Tamu media diterima secara resmi,
  • Ada pendampingan (humas atau pimpinan),
  • Percakapan dilakukan di ruang terbuka dan profesional,
  • Data yang bersifat sensitif hanya disampaikan secara tertulis dan terverifikasi.

Langkah ini bukan untuk menutup diri, melainkan untuk melindungi sekolah dan menjaga akurasi informasi yang disampaikan ke publik.

Tenang, Tegas, dan Berbasis Data
Engkos menekankan bahwa kunci menghadapi media—termasuk dalam situasi sulit—adalah ketenangan. Kepala sekolah tidak boleh terpancing emosi, tidak perlu reaktif, dan tidak boleh mengambil jalan pintas yang justru melanggar etika.
Jika muncul pertanyaan sensitif, seperti soal anggaran atau kebijakan tertentu, jawaban profesional adalah:
“Silakan ajukan permohonan informasi secara tertulis agar kami dapat memberikan data yang akurat.”

Sikap ini menunjukkan keterbukaan sekaligus kehati-hatian—dua karakter penting seorang pemimpin sekolah.

Kepala Sekolah Sebagai Penjaga Martabat Institusi
Pesan utama dari paparan ini bukanlah soal “melawan wartawan”, melainkan menjaga martabat sekolah dan profesi pendidik. Kepala sekolah tidak boleh takut pada media, tetapi juga tidak boleh tunduk pada praktik yang tidak etis.

Jika terjadi pemberitaan yang tidak berimbang atau menyimpang, sekolah memiliki hak jawab dan hak koreksi. Bahkan, tersedia jalur resmi melalui Dewan Pers melalui portal pengaduan.dewanpers.or.id maupun jalur hukum apabila terjadi pemerasan atau intimidasi.

Penutup: Literasi Media Adalah Kompetensi Kepemimpinan
Di akhir paparannya, Engkos Kosasih menegaskan bahwa di era digital ini, literasi media adalah bagian dari kompetensi kepemimpinan kepala sekolah. Pemimpin sekolah yang cerdas bukan yang anti kritik, tetapi yang mampu berdiri tenang, berbicara berbasis data, dan bertindak sesuai etika serta hukum.

Sekolah yang kuat bukanlah sekolah yang sunyi dari sorotan, melainkan sekolah yang siap, terbuka, dan bermartabat di ruang publik. (4dmin)