Kadis Dikbud Serang Paparkan Arah Kebijakan Mutasi, TKA, Anggaran hingga PPPK PW di Hadapan MKKS

WhatsApp Image 2026-01-02 at 08.05.23

Serang, 2 Januari 2026 — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, memaparkan secara menyeluruh arah kebijakan strategis pendidikan daerah dalam pertemuan koordinasi, konsultasi, dan konfirmasi bersama Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Serang, Jumat (2/1/2026). Pertemuan berlangsung pukul 07.00–08.00 WIB di ruang kerja Kepala Dinas dan dihadiri Ketua, Wakil Ketua, serta perwakilan bidang pengurus MKKS.

Mutasi Kepala Sekolah Berbasis Sistem
Aber Nurhadi menegaskan bahwa promosi, rotasi, dan mutasi Kepala Sekolah jalur non-reguler saat ini proses dan prosedurnya lumayan panjang, sepenuhnya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dengan prinsip meritokrasi dan kebutuhan satuan pendidikan. Seluruh proses dilakukan melalui SIM KSPSTK, diverifikasi iMUT BKN, dan disinkronkan dengan Dapodik.

“Kalau dalam sistem statusnya tidak bisa dimutasikan, maka dinas juga tidak bisa memproses. Kita harus taat regulasi,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa penggantian Kepala Sekolah aktif hanya dimungkinkan dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti pensiun, habis masa penugasan, alasan kesehatan, tugas belajar, atau kondisi khusus lainnya.

Dalam forum tersebut, Ketua MKKS Kabupaten Serang, Wahid Hasyim, mempertanyakan kepastian masa tugas dan pola penempatan Kepala Sekolah agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di lapangan.

Karier Kepala Sekolah dan Arah Pengawasan
Menjawab pertanyaan tersebut, Aber Nurhadi menjelaskan bahwa Kepala Sekolah yang saat ini telah menyelesaikan dua periode penugasan tetap melanjutkan tugas hingga masa periodesasinya berakhir (berlaku kelipatan empat), sekaligus diarahkan untuk pengembangan karier sebagai Pengawas Sekolah melalui mekanisme Uji Kompetensi (UKOM).
Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan menjadi kebutuhan sistem pendidikan. “Ke depan, formasi pengawas diprioritaskan dari Kepala Sekolah yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik,” ujarnya.

TKA dan Kesiapan Sekolah
Isu kesiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga menjadi perhatian. MKKS mempertanyakan kesiapan sarana dan prasarana di sekolah agar kebijakan TKA tidak diterapkan secara tergesa-gesa dan atau berlaku wajib untuk semua.

Aber Nurhadi menegaskan bahwa kebijakan TKA harus mempertimbangkan kondisi riil satuan pendidikan. “Keterbatasan sarana prasarana di sekolah bukan sepenuhnya kesalahan sekolah. Ini tanggung jawab bersama antara pusat, daerah, dan sekolah,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan evaluasi pendidikan harus selaras dengan peningkatan mutu dan tidak berdampak negatif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya pada sektor pendidikan.

Anggaran Pendidikan dan Tekanan Fiskal
Dalam pemaparannya, Kadis Dikbud mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan Kabupaten Serang secara total mencapai sekitar 37 persen APBD atau ± Rp3,2 triliun. Namun, anggaran murni pendidikan di luar gaji hanya berada di kisaran 8–9 persen.
“Belanja gaji pegawai pendidikan mendekati Rp750 miliar per tahun, ditambah belanja lintas sektor pendidikan. Ini membuat ruang fiskal Disdikbud sangat terbatas,” jelasnya. Kondisi tersebut diperberat dengan pemotongan DAK pusat sekitar Rp428 miliar untuk Pemda Kabupaten Serang, tertinggi di Provinsi Banten.

MKKS dalam forum tersebut mempertanyakan dampak pemotongan DAK terhadap program sekolah, yang dijawab dengan penegasan bahwa penyesuaian program menjadi langkah yang tidak terhindarkan.

PPPK Paruh Waktu dan BOS
Persoalan Guru PPPK Paruh Waktu (PW) menjadi isu krusial berikutnya. Aber Nurhadi menyebut jumlah PPPK PW di Kabupaten Serang mencapai sekitar 3.578 orang, dengan kebutuhan anggaran gaji sekitar Rp106 miliar per tahun.
“Sampai hari ini belum ada pendanaan khusus dari pusat. Karena itu, kami terus mendorong skema pendanaan khusus atau DAK khusus melalui koordinasi lintas kementerian, dan kamipun sudah berkirim surat ke kementerian keuangan atas saran dari dirjend PAUD dan Dikdasmen ” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BOSP merupakan dana operasional, bukan dana personel, sehingga penggunaannya untuk belanja pegawai sangat terbatas sesuai juknis yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa ke depan sekolah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer tanpa persetujuan dan analisis kebutuhan dari dinas.

Stabilitas dan Penguatan Kepemimpinan
Pada bagian akhir pertemuan, Aber Nurhadi mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah dan profesionalisme insan pendidikan. “SK PPPK Paruh Waktu berlaku sampai 30 September 2026 dan akan dievaluasi kembali. Kami berharap tidak ada gejolak yang berlebihan,” katanya.

Ia juga menyampaikan dukungan terhadap rencana pelaksanaan retreat penguatan kompetensi untuk Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) SMP Kabupaten Serang. Kegiatan ini diarahkan pada penguatan kepemimpinan, disiplin, wawasan kebangsaan, serta pembinaan fisik dan mental, dengan rencana pelibatan unsur TNI setempat. (edeqi)