Disiplin, Kekerasan, dan Dilema Kepemimpinan Sekolah: Belajar dari Kasus Cimarga*)

cimarga ok

Belakangan publik dikejutkan oleh peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang menjadi viral di berbagai media. Seorang kepala sekolah dilaporkan oleh orang tua siswa ke kepolisian karena diduga menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Menurut pemberitaan Kompas.com (14 Oktober 2025), tindakan itu bermula dari upaya kepala sekolah menegakkan tata tertib. Siswa yang bersangkutan disebut tidak mau mengakui perbuatannya meski sudah tertangkap tangan. Situasi emosi akhirnya berujung pada tindakan fisik.

Pihak orang tua tidak menerima perlakuan tersebut dan melapor ke polisi. Di sinilah, niat untuk menegakkan disiplin berubah menjadi masalah hukum.
Kasus yang semula bersifat internal sekolah kini menjadi konsumsi publik, melibatkan opini masyarakat, media, dan bahkan pejabat daerah.

Reaksi pun muncul dari berbagai pihak. Siswa di SMAN 1 Cimarga melakukan aksi mogok belajar. Mereka menuntut agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya dan menyatakan baru akan kembali bersekolah jika tuntutan itu dipenuhi. Fenomena ini menunjukkan betapa cepat dinamika sosial sekolah berubah di era digital — di mana solidaritas siswa bisa dengan cepat bertransformasi menjadi gerakan moral, namun sering kali tanpa ruang dialog yang cukup untuk mencari kebenaran yang utuh.

Beberapa hari setelah laporan polisi dan aksi siswa tersebut, Gubernur Banten Andra Soni mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan kepala SMAN 1 Cimarga dari jabatannya, sebagaimana diberitakan di Kompas.com Regional.
Dalam pernyataannya, Gubernur menyebut bahwa keputusan ini diambil “untuk menjaga kondusivitas pembelajaran di sekolah” sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah merespons situasi ini bukan semata karena tekanan publik, melainkan untuk memastikan proses klarifikasi berjalan tertib sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menjaga kehormatan profesi dan menaati ketentuan hukum serta etika jabatan.

Namun, di sisi lain, peristiwa ini juga membuka perbincangan mendalam tentang batas antara disiplin dan kekerasan dalam pendidikan.
Apakah tindakan spontan seorang kepala sekolah dalam menegur siswa bisa serta-merta dikategorikan sebagai kekerasan?
Ataukah ini menunjukkan kegentingan sistem pembinaan karakter di sekolah yang masih minim pendekatan restorative justice — yaitu penyelesaian masalah dengan cara pemulihan hubungan, bukan penghukuman?

Dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, termasuk di lingkungan pendidikan. Prinsip ini harus dihormati sepenuhnya. Namun di saat bersamaan, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga mengatur hak kepala sekolah dan guru atas perlindungan hukum, profesi, dan sosial dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 6 peraturan ini menegaskan bahwa pendidik berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, ancaman, intimidasi, atau perlakuan tidak adil ketika melaksanakan kewajiban profesional.

Artinya, kedua prinsip hukum ini harus berjalan beriringan. Anak perlu dilindungi dari kekerasan, dan guru atau kepala sekolah pun harus dilindungi dari kriminalisasi yang tidak proporsional. Keduanya bukan pihak yang saling berhadapan, melainkan sama-sama bagian dari ekosistem pendidikan yang beradab.

Dari perspektif etik dan kepemimpinan, peristiwa Cimarga memberi pelajaran berharga.
Seorang kepala sekolah adalah figur moral yang berada di garis depan pembentukan karakter. Ia diharapkan mampu menegakkan aturan tanpa kehilangan empati, mendisiplinkan tanpa melukai, dan menegur tanpa merendahkan. Namun, di tengah tekanan sosial, ekspektasi publik, serta kompleksitas peran administratif, tidak sedikit pemimpin pendidikan yang tergelincir karena beban emosi dan situasi spontan di lapangan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi kita semua — bahwa pendidikan karakter tidak cukup dibangun dari aturan, tetapi juga dari budaya dialog dan keteladanan.
Siswa perlu belajar kejujuran dan tanggung jawab atas perbuatannya. Orang tua perlu hadir bukan sebagai pihak yang hanya menuntut, tetapi juga sebagai mitra dalam pembinaan. Pemerintah perlu memperkuat sistem pembinaan dan perlindungan agar kepala sekolah tidak berjuang sendirian dalam menghadapi tekanan moral maupun hukum.

Kasus Cimarga seharusnya tidak dilihat semata sebagai kontroversi, tetapi sebagai momentum refleksi nasional tentang bagaimana kita ingin menegakkan disiplin tanpa menghapuskan kasih sayang. Bahwa mendidik tidak berarti menghukum, dan menjaga wibawa sekolah tidak boleh mengorbankan martabat kemanusiaan siapa pun.

Ki Hajar Dewantara pernah mengingatkan,

“Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri; pendidik hanya dapat menuntun tumbuhnya kodrat itu.”

Menampar bukanlah bentuk tuntunan, melainkan luapan frustrasi. Namun menonaktifkan tanpa pembinaan juga bukan solusi. Kita membutuhkan keseimbangan antara keadilan hukum, kebijaksanaan moral, dan kehangatan nurani agar pendidikan benar-benar menjadi jalan menumbuhkan manusia.

*)Edeqi

—

Sumber dan Rujukan:

Kompas.com – Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga Penampar Siswa Merokok (14 Oktober 2025)

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

#PendidikanBeradab

#RefleksiSekolah

#BelajarDariCimarga

#GuruDanAnakDilindungi

#DisiplinTanpaKekerasan