BTQ Jadi Mulok Wajib 2026-2027, Kadisidkbud Serang Dorong Sekolah Perkuat Literasi dan Kearsipan

WhatsApp Image 2026-01-06 at 21.45.03

Serang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui Bidang Pembinaan SMP menggelar Rapat Dinas Pembinaan Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Serang  Selasa (6/01/2026), di Aula SMP Negeri 1 Ciruas. Kegiatan ini menjadi forum pembinaan dan penyamaan persepsi bagi kepala SMP Negeri  terkait arah kebijakan pendidikan daerah.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Drs. H. Aber Nurhadi, menekankan pentingnya penguatan literasi sekolah yang dibarengi dengan tata kelola administrasi dan kearsipan yang tertib serta profesional. Menurutnya, literasi tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan membaca, tetapi juga pengelolaan pengetahuan dan dokumen pendidikan secara sistematis.

Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang akan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan perpustakaan dan kearsipan sekolah.
“Ke depan akan kita laksanakan bimtek perpustakaan dan kearsipan. Setiap sekolah menugaskan satu pengelola perpustakaan dan satu pengelola kearsipan sekolah,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tidak bisa diabaikan oleh satuan pendidikan.
“OPD-OPD, termasuk sekolah, harus mengelola arsip secara benar. Ini penting untuk tertib administrasi dan pelayanan publik,” tegasnya.

Selain penguatan literasi dan kearsipan, Kepala Dinas juga menyampaikan arah kebijakan strategis dalam penguatan karakter religius peserta didik. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 2026–2027, Pemerintah Kabupaten Serang berencana menerapkan kembali Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) sebagai muatan lokal wajib di sekolah.

“Di tahun 2026–2027 kita akan menerapkan kembali baca tulis Al-Qur’an sebagai muatan lokal wajib,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kepala Dinas meminta agar sekolah mulai mempersiapkan kebutuhan pendukung sejak dini, termasuk perencanaan anggaran.
“Silakan dianggarkan di ARKAS untuk pemenuhan buku-bukunya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi literasi Al-Qur’an di tengah masyarakat Banten yang dikenal religius dan memiliki banyak pesantren.
“Kita tahu orang Banten dikenal dengan seribu pesantren dan masyarakat yang taat serta agamis, tetapi faktanya masih sekitar 73 persen masyarakat belum bisa baca tulis Al-Qur’an,” ungkapnya.

Melalui penerapan BTQ sebagai muatan lokal wajib, ia berharap sekolah dapat menjadi garda terdepan dalam memperkuat kemampuan dasar keagamaan peserta didik.

“Kita ingin anak-anak kita paling tidak bisa baca tulis Al-Qur’an, bahkan kalau bisa sampai hafal,” pungkasnya.

Kebijakan penguatan literasi, kearsipan, dan BTQ ini diharapkan menjadi langkah terpadu dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus membentuk karakter peserta didik yang berakhlak, berbudaya literasi, dan memiliki identitas religius yang kuat sesuai dengan nilai-nilai lokal Kabupaten Serang. (Edeqi)