ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
(MKKS) SMP KABUPATEN SERANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
- Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar MKKS SMP Kab. Serang yang telah disahkan dalam Musyawarah Paripurna (MUSPAR) atau rapat kerja MKKS SMP Kab. Serang.
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar MKKS SMP Kab. Serang .
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
PERSYARATAN
Persyaratan menjadi anggota :
- Warga Negara Indonesia.
- Menjabat sebagai kepala SMP negeri atau swasta.
- Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan organisasi.
- Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, dan Organisasi.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota berkewajiban :
- Menaati Peraturan dan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Dinas Pendidikan, yang berlaku bagi kegiatan MKKS SMP Kab. Serang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
- Menghadiri Musyawarah-musyawarah serta rapat-rapat yang diadakan MKKS SMP Kab. Serang .
- Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Musyawarah Paripurna (MUSPAR), Rapat kerja, Rapat Anggota, serta Rapat Bidang.
- Memelihara, memajukan, dan mengembangkan kegiatan MKKS SMP Kab. Serang .
- Menjaga dan memelihara nama baik Organisasi dan Dunia Kependidikan.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
Anggota berhak :
- Berbicara pada Musyawarah Paripurna (MUSPAR) dan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh MKKS SMP Kab. Serang .
- Memberikan suara pada Musyawarah Paripurna (MUSPAR) dan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh MKKS SMP Kab. Serang .
- Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, Dinas Pendidikan, yang berlaku bagi MKKS SMP Kab. Serang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
- Mendapatkan pelayanan administrasi.
Pasal 5
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota MKKS SMP Kab. Serang bisa kehilangan keanggotaannya apabila :
- Bukan warga Negara Indonesia lagi.
- Diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
- Meninggal dunia.
- Pensiun atau tidak menjabat sebagai kepala sekolah lagi sesuai dengan BAB II Ayat 1 Point ( b ) Anggaran Rumah Tangga.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
Pasal 6
SANKSI ANGGOTA
- Anggota yang melakukan kelalaian terhadap kewajiban seperti pada Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan Organisasi atau mencemarkan nama baik Organisasi dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan berat-ringanya pelanggaran yang dilakukan, berupa :
– Peringatan lisan.
-Peringatan tertulis
-Pemberhentian sementara. - Pemberian sanksi lisan merupakan wewenang Ketua MKKS SMP Kab. Serang dan ketua-ketua bidang bersangkutan.
- Pemberian sanksi tertulis merupakan wewenang Ketua MKKS SMP Kab. Serang .
- Pemberhentian sementara bisa dilaksanakan apabila pemberian sanksi seperti yang tercantum pada Anggaran Rumah Tangga BAB II Pasal 6 Ayat 1 point (a) dan (b) telah dilakukan dan anggota tetap melakukan pelanggaran dan kelalaian, maka Ketua mempunyai wewenang untuk melakukan pemberhentian sementara.
- Pemberhentian bisa dilaksanakan oleh wewenang Ketua MKKS SMP Kab. Serang dengan meminta pertimbangan Pembina MKKS SMP Kab. Serang dan para Ketua Bidang, atau dilaksanakannya Rapat Anggota yang diperlukan untuk itu.
- Anggota yang terkena sanksi berhak membela diri dan dapat mengajukan naik banding berturut-turut ke Dewan Pembina MKKS SMP Kab. Serang yang tingkatnya lebih tinggi.
- Tatacara rehabilitasi keanggotaan :
Rehabilitasi keanggotaan yang terkena pemberhentian sementara merupakan wewenang ketua
Pasal 7
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
- Ketua diangkat oleh Musyawarah Paripurna (MUSPAR), sedangkan wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua dan seksi bidang disusun melalui rapat formatur yang terdiri atas unsur Ketua MKKS terpilih, tim formatur, dan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Kepengurusan MKKS telah terbentuk selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah MUSPAR.
- Susunan pengurus lengkap dilaporkan secara berjenjang kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Pasal 8
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN
- Kepengurusan MKKS SMP KAB. Serang hasil Musyawarah Paripurna (MUSPAR) dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
- Pengkukuhan kepengurusan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan dilakukan dalam suatu acara yang dimaksud untuk itu.
- Pengukuhan kepengurusan tersebut pada ayat 1, merupakan konsekuensi hubungan jenjang Organisasi karenanya bersifat menguatkan atau menegaskan dan tidak boleh menimbulkan akibat hukum baru, kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
TATALAKSANA
Pasal 9
TUGAS, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNGJAWAB DEWAN PEMBINA
- Dewan Pembina dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menghadiri Musyawarah, Rapat Kerja, atau Rapat Pengurus sesuai dengan tingkatannya.
- Mengawasi dan menasehati pengurus didalam pengelolaan organisasi.
- Memeriksa administrasi keuangan dan invetaris Organisasi sesuai tingkatannya secara berkala.
- Menampung dan menilai laporan permasalahan yang diajukan oleh Organisasi atau anggota untuk kemudian dapat memberikan penilaian dan nasehat-nasehat yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan dengan pengurus sesuai tingkatannya.
Pasal 10
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
- Ketua MKKS SMP Kab. Serang mempunyai Tugas, Kewajiban, dan Tanggung jawab sebagai berikut :
- Memimpin Organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan program induk berdasarkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Rapat Kerja.
- Dalam melaksanakan Point (a) dan (b) diatas mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan untuk organisasi yang sejalan dengan AD/ART MKKS SMP Kab. Serangdan Peraturan-Peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku bagi MKKS SMP Kab. Serang
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus lain jika diperlukan.
- Dalam bidang teknis dan operasional juga bertanggung jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Musyawarah Paripurna.
- Menyelenggarakan Musyawarah Paripurna (MUSPAR) dan Rapat Kerja tepat pada waktunya.
- Bertanggung jawab pada Musyawarah Paripurna.
- Mempertimbangkan usulan Musyawarah istimewa dari Anggota.
- Wakil ketua MKKS SMP Kab. Serangmempunyai Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai berikut:
– Bersama-sama dengan para koordinator bidang dalam merealisasikan program.
– Membantu Ketua dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
– Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas mandat yang diberikan.
– Bertanggung jawab kepada ketua. - Sekretaris MKKS SMP Kab. Serangmempunyai Tugas, Kewajiban, dan Tanggung jawab sebagai berikut:
– Menyelenggarakan administrasi umum.
– Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan MKKS SMP Serang.
– Menyusun dan melaksanakan rencana dan program induk di bidangnya.
– Membuat laporan berkala kepada ketua MKKS SMP Kab. Serangdengan tembusan kepada Pembina MKKS SMP Kab. Serangserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
– Bertanggung jawab kepada Ketua. - Bendahara MKKS SMP Kab. Serangmempunyai Tugas, Kewajiban, dan Tanggung jawab sebagai berikut:
– Menyusun anggaran serta belanja organisasi MKKS SMP Serang.
– Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijakasanaan ketua MKKS SMP Serangdan ketentuan-ketentuan organisasi.
– Mengurus iuran anggota.
– Membuat laporan berkala kepada ketua MKKS SMP Kab. Serangdengan tembusan kepada Pembina MKKS SMP Kab. Serangserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
– Menyusun dan melaksanakan rencana program induk di bidangnya.
– Bertanggung jawab kepada ketua.
- Bidang-bidang, setiap bidang mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing :
– Menyusun dan melaksanakan Program Kerja induknya sesuai bidangnya masing-masing.
– Membuat laporan berkala kepada Ketua MKKS SMP Kab. Serangdengan tembusan Pembina MKKS SMP Kab. Serangserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
– Membentuk kepanitiaan dalam melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
– Bertanggung jawab kepada Ketua.
- Ketua MKKS Wilayah/Rayon
Ketua MKKS Wilayah/Rayon Mempunyai Tugas, Kewajiban, dan Tanggung jawab sebagai berikut :
- Memimpin Organisasi di tingkat wilayah berdasarkan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan program induk berdasarkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Rapat Kerja.
- Melaksanakan koordinasi dengan pengurus MKKS SMP Tingkat Kabupaten
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
SUMBER KEUANGAN
- Sumber keuangan MKKS Tingkat Kabupaten teridiri atas:
– Hasil Usaha yang tidak bertentangan pertaturan perundang-undangan yang berlaku;
– Sumbangan dari pihak-pihak lain lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS. - Sumber keuangan MKKS Tingkat Wilayah/Rayon teridiri atas:
– Iuran Anggota yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah MKKS Tingkat Wilayah/Rayon;
– Hasil Usaha yang tidak bertentangan pertaturan perundang-undangan yang berlaku;
– Sumbangan pihak lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS.
Pasal 12
PENGGUNAAN KEUANGAN
Penggunaan keuangan adalah untuk :
- Pengeluaran rutin.
- Kegiatan-kegiatan organisasi.
- Pengeluaran khusus.
Pasal 13
LAPORAN KEUANGAN
- Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir tahun dengan tembusan Dewan Pembina dan kepala Dinas Pendidikan.
- Laporan keuangan masa bakti kepengurusan disampaikan di Musyawarah Paripurna (MUSPAR).
BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 14
LAMBANG
- Lambang MKKS SMP KAB. SERANGterdiri atas Logo dan Panji
- Bentuk dasar Logo, panji, lukisan, Tulisan, Warna, dan Makna ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Paripurna (MUSPAR).
Pasal 15
ATRIBUT
Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
PENUTUP
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah Paripurna (MUSPAR).
- Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Paripurna MKKS SMP Kab. Serang .
